Lewati ke isi
Kembali ke Insight

Koperasi · 7 menit baca

Satu-satunya bentuk usaha yang wajib membagi untung ke anggotanya

Rangga Irawan, MBA

Di dunia bisnis ada banyak bentuk organisasi: PT, CV, firma. Tapi hanya satu yang secara struktural membagikan keuntungan kepada seluruh anggotanya: koperasi.

Apa itu SHU?

SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah mekanisme unik: keuntungan operasional dibagikan kembali kepada anggota berdasarkan partisipasi mereka. Bukan dividen untuk investor, tapi distribusi untuk seluruh anggota.

Koperasi sebagai soko guru ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sebutan soko guru perekonomian sendiri berasal dari Mohammad Hatta, bukan dari batang tubuh undang-undangnya. Modelnya didesain untuk keadilan: dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.

Tidak ada model bisnis lain di Indonesia yang secara hukum mewajibkan pembagian keuntungan kepada seluruh anggotanya. Ini identitas koperasi.